Jefry Sun Bantah Bawa Kabur Uang Bos Judi Kamboja

Ilustrasi judi online
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id - WNI yang sempat diburu oleh polisi Kamboja karena dituding membawa kabur uang bos perusahaan judi online, Dai Long Co, Jefry Sun, akhirnya buka suara mengenai kasus yang membelitnya. Menurut pengakuannya kepada pihak KBRI Phnom Penh, Jefry tak melarikan uang sebesar Rp2,1 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Krishna Djaelani, ketika ditemui VIVA.co.id di kantornya di kawasan Pejambon, Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Mei 2015. Menurut Jefry, dia memiliki transaksi bukti keuangan yang akan dia sampaikan ke perusahaan.

"Dia pun mengaku tidak mengerti dan heran mengapa bisa dituding menggelapkan uang perusahaan. Jefry mengaku memang tidak cocok dengan bos si pemilik perusahaan judi online tersebut. Perusahaan judi tersebut dimiliki oleh orang Indonesia berasal dari Medan," papar Krishna.


Sementara, Krishna menambahkan, Grand Dragon Resort, tempat lokasinya perusahaan judi dimiliki oleh warga Singapura. Jefry merekrut puluhan warga Indonesia untuk dipekerjakan di perusahaan itu sebagai operator mesin.


"Semula awalnya ada 22 orang asal Kabupaten Meranti, Provinsi Riau yang dipekerjakan di sana. Akibat kasus tersebut mereka sempat ditahan oleh perusahaan. Setelah ditelusuri 5 orang dinyatakan tak terlibat oleh perusahaan," ujar Krishna.


Dia melanjutkan usai ada penyelidikan lebih lanjut, perusahaan kembali menyatakan 6 orang lainnya tak terbukti. Sehingga, total ada 10 orang yang masih ditahan oleh perusahaan.


Kasus ini, Krishna menjelaskan, telah bergulir ke ranah hukum, lantaran perusahaan melaporkan ke polisi Kamboja. Maka, kasus tersebut akan diproses secara hukum.


"Ke-10 WNI yang masih ditahan kini berada di sebuah guest house dan diawasi oleh polisi. Lokasi guest house tersebut masih berada di Provinsi Kandal, dekat dengan perusahaan judi tersebut," tutur Krishna.


Pihak KBRI Phnom Penh telah meminta kepada perusahaan judi itu untuk menghormati proses hukum setempat. Mereka juga sudah minta agar ke-10 WNI itu tidak diperlakukan secara kasar dan hak-hak hukumnya diperhatikan.


"Jefry sebenarnya sudah siap untuk bertemu dengan pihak perusahaan dan memberi penjelasan. Tetapi, mereka belum mau untuk bertemu," Krishna menambahkan.


Sebelum kasusnya menjadi konsumsi publik, Jefry, ungkap Krishna, sudah sempat kembali ke Riau. Namun, ketika namanya tiba-tiba disebut berbagai pemberitaan, Jefry akhirnya meminta perlindungan kepada KBRI Kuala Lumpur.


"KBRI Kuala Lumpur kemudian berkoordinasi dengan KBRI Phnom Penh dan membujuk dia agar bersedia kembali ke Kamboja dan menjelaskan langsung ke pihak perusahaan," tutur Krishna.


Sementara, 6 orang WNI yang telah dibebaskan, kata Krishna mengaku tak ingin lagi bekerja di sana, kendati telah ditawari kembali. Mereka hanya ingin meminta untuk kembali ke Tanah Air. (ren)