Nikmati Konser Band Punk Underground, WNI Ditahan Malaysia

Massa demonstrasi Bersih 4.0
Sumber :
  • REUTERS/Edgar Su
VIVA.co.id - Seorang WNI ikut digelandang oleh polisi Malaysia ketika tengah menikmati konser musik band punk, Virginia on Duty, pada Jumat malam pekan lalu di Rumah Api yang berlokasi di Ampang. Konser malam itu dinamakan: "Party Tonight, Revolution Tomorrow". 

Dilansir laman Malaysia Kini, penggerebekan digelar polisi pada pukul 23.30 waktu setempat. Sekitar 100 pemuda ikut digelandang ke kantor polisi, termasuk WNI yang belakangan diketahui bernama Yogie Kuswandi.

Polisi curiga, karena dari tema acara, ratusan pemuda itu akan ikut melakukan demonstrasi Bersih 4.0 yang digelar hari Sabtu dan Minggu kemarin. Direktur Eksekutif organisasi Lawyers for Liberty, Eric Paulsen, mengaku tak habis pikir terhadap aksi penangkapan itu. 

"Tentu saja, polisi tidak bisa berpikir sedangkal dan tidak masuk akal dengan melakukan razia hanya karena membaca tema acara. Kemudian mereka menanggapi secara serius kami akan melakukan revolusi pada keesokan harinya?" kata Eric.

Dia meyakini aksi penangkapan itu ditujukan untuk menekan para pemuda agar tak ikut dalam aksi demonstrasi Bersih 4.0. Menurutnya, yang lebih tak masuk akal lagi, penonton yang tengah menikmati musik underground itu bisa dianggap melakukan tindak kriminal, bahkan dinilai bisa mengancam demokrasi dan melakukan penghasutan.

Jika ratusan pemuda itu dikenai dakwaan hukum, masa mereka bisa dibui hingga maksimal 20 tahun. Usai didesak, polisi akhirnya membebaskan sebagian dari pemuda itu, kecuali lima orang yang berasal dari Amerika Serikat, Jerman, Spanyol, Indonesia dan Filipina. 

Bukan Demonstran Bersih 4.0

Wakil Duta Besar RI untuk Kerajaan Malaysia, Hermono yang dihubungi VIVA.co.id pada Rabu, 2 September 2015, membantah Yogie terlibat dalam aksi demonstrasi Bersih 4.0. Menurut Hermono, paspor Yogie telah diperiksa oleh pihak imigrasi Malaysia untuk memeriksa apakah ada cap visa masuk ke Malaysia. Jika tidak ada pelanggaran, maka Yogie akan dibebaskan. 

"KBRI telah meminta pengacara tetap Kedutaan untuk mendampingi Yogie, seandainya hasil penyelidikan polisi diduga ada pelanggaran imigrasi. Polisi memiliki waktu dua pekan untuk mengajukan kasus tersebut ke polisi," kata Hermono.