Arab Saudi Eksekusi Mati Pembunuh Dua WNI

Ilustrasi.
Sumber :
  • REUTERS / Andrew Biraj

VIVA.co.id - Pihak berwenang Arab Saudi mengeksekusi mati seorang warga Pakistan atas kasus pembunuhan. Dia dihukum setelah dinyatakan bersalah membunuh sepasang suami istri asal Indonesia.

Seperti dikutip dari GulfNews, Rabu, 28 Oktober 2015, Kementerian Dalam Negeri Saudi Arabia mengatakan, warga Pakistan bernama Amal Jan Hajji telah divonis bersalah karena membunuh Bambang Sukyato, dan istrinya Suryati Widyastuti. Hukum penggal pada Amal dilakukan di Ibu Kota Riyadh.

Menurut penjelasan pihak berwenang, Amal mendobrak masuk  ke rumah pasangan suami istri tersebut, dan memukul mereka menggunakan bahan yang terbuat dari besi. Namun tak ada penjelasan, mengapa Amal melakukan hal itu.

Kebanyakan hukum penggal di Saudi dilakukan menggunakan pedang. Para pegiat HAM sering mempertanyakan proses keadilan dalam persidangan di negara kerajaan tersebut.

Lembaga Amnesti Internasional mengatakan, Saudi Arabia adalah negara ketiga terbesar yang menjatuhkan hukuman mati sepanjang tahun lalu. Diatas Saudi adalah China dan Iran. Sedangkan dibawahnya adalah Irak dan Amerika Serikat.

Di bawah hukum Islam yang ketat dijalankan oleh Saudi, pembunuhan, perdagangan obat bius, perampokan bersenjata, perkosaan, dan murtad, akan dijatuhi hukuman mati. (ren)