Menampar dan Meludahi Istri, Pria Ini Dibui

Ilustrasi KDRT
Sumber :

VIVA.co.id - Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman penjara dan cambuk sebanyak 30 kali pada seorang pria. Pasalnya, pria ini terbukti melakukan kekerasan pada istrinya dengan cara menampar dan meludahi wajah perempuan tersebut.

Menurut pemberitaan Sabq, sebuah media lokal, pria yang tak disebutkan namanya itu dipenjara selama satu minggu.

Peristiwa ini bermula dari laporan yang dibuat oleh saudara laki-laki sang perempuan. Ia melaporkan tindakan kekerasan tersebut pada pihak berwenang.

Seperti dikutip dari alarabiya.net, Selasa, 17 November 2015, menurut pengadilan, di persidangan, si suami mengatakan, ia melakukan itu karena kesal dengan ulah istrinya yang sering bepergian dan meninggalkan rumah tanpa meminta ijin.

Atas penjelasan tersebut, hakim lalu menjatuhkan hukuman pada si perempuan dengan memintanya untuk menghargai permintaan suaminya yang menginginkan ia meninggalkan rumah setelah mendapat ijin. Namun hakim tetap memerintahkan agar si suami dipenjara dan dicambuk sebanyak 30 kali karena telah melukai istrinya.

Keputusan hakim ini mendapat sambutan baik. Netizen di Saudi mengapresiasi keputusan ini sebagai langkah berarti untuk mengakhiri kekerasan domestik yang sangat sering dilakukan oleh pria Saudi.

(mus)