'Malaysia Sudah Menerapkan KTP Anak Sejak Merdeka'

Dubes Malaysia untuk Indonesia, Datuk Seri Zahrain Mohamed Hashim
Sumber :
  • VIVA.co.id/Purna Karyanto Musafirian
VIVA.co.id - Di tengah gonjang-ganjing Kementerian Dalam Negeri mewajibkan anak-anak memiliki kartu identitas, Malaysia justru sudah menerapkannya sejak puluhan tahun silam. Hal itu dikemukakan Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Datuk Seri Zahrain Mohemed Hashim, kala menerima redaksi VIVA.co.id
, di kantornya, Jakarta, Kamis, 11 Februari 2016.

"Kami sudah menerapkan itu (KTP untuk anak) sejak Malaysia merdeka. Aturan di kami, usia 0-12 tahun harus punya akta kelahiran dan usia 12 tahun ke atas harus memiliki KTP," kata Datuk Seri Zahrain.


Menurut dia, tujuan dari pemberlakukan KTP untuk anak ini adalah agar anak-anak di Malaysia memiliki identitas dan apabila terjadi sesuatu bisa langsung ditanggulangi dengan cepat.


"Saya kasih contoh, jika sang anak mengalami kecelakaan. Dengan adanya kartu identitas pertolongan cepat akan segera datang. Karena kartu ini sudah dilengkapi fitur keamanan yang didalamnya terdapat data diri lengkap si pemilik kartu secara digital karena sudah memakai chip," ungkapnya.


Kemendagri akan menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) berdasarkan pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 yang diundangkan pada 19 Januari 2016. Pada tahap pertama, KTP Anak akan diberlakukan di wilayah Yogyakarta, Solo, Bantul, Malang dan Balikpapan.


Nantinya akan ada dua jenis KIA. Pertama adalah untuk anak-anak yang berusia 0-5 tahun, sedangkan yang kedua adalah untuk 5-17 tahun. Pertimbangan penerbitan KIA adalah karena selama ini tak ada penanda identitas bagi WNI yang berusia di bawah 17 tahun. Padahal pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi hak konstitusional warga. (one)