Penerapan Sertifikat Halal di Malaysia Diatur oleh Negara

Dubes Malaysia untuk Indonesia, Datuk Seri Zahrain Mohemed Hashim
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Datuk Seri Zahrain Mohemed Hashim, mengatakan, yang berhak mengeluarkan sertifikasi halal di Malaysia adalah pemerintah, melalui lembaga bernama Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (Jakim). Dengan begitu, peredaran sertifikat ini mudah diawasi lantaran satu pintu.

"Tujuannya supaya sertifikat halal yang dikeluarkan benar-benar sudah melalui proses dan sesuai standard. Jadi harus satu pintu," ujar Datuk Seri Zahrain, kala menemui redaksi VIVA.co.id, di kantornya, Jakarta, Kamis, 11 Februari 2016.

Menurut dia, pelabelan halal di Malaysia tidak hanya untuk makanan dan minuman (food & beverage) saja. Tetapi produk-produk lain yang berhubungan dengan tubuh manusia.

"Pokoknya, yang masuk atau menempel di tubuh kita harus ada cap halal. Selain makanan dan minuman tetapi di antaranya sabun, odol, obat-obatan dan kosmetik," ujarnya.

Dari kacamata dia, Indonesia seharusnya seperti Malaysia. Menurut Datuk Seri Zahrain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukanlah negara sehingga terkadang menimbulkan persepsi yang berbeda dengan pemerintah apabila ingin mengatakan halal atau tidak terhadap suatu produk.

"Saya melihat di sini (Indonesia) beda. MUI bukan negara. Tentu ini menjadi kesulitan karena dapat menimbulkan persepsi yang berbeda," tutur dia.

Oleh karena itu, dia menyarankan agar pemerintah dan MUI duduk bersama dan memutuskan satu platform terkait penerapan sertifikat halal ini. Pasalnya, kata Datuk Seri Zahrain, Malaysia sangat berkepentingan karena produk-produk asal Indonesia dibutuhkan di Negeri Jiran itu.

"We're two big producers and consumers of halal products. Jadi, marilah kita bersama-sama memandang ke depan agar produk-produk halal, baik Indonesia dan Malaysia, dapat dikonsumsi masyarakat dengan tenang dan aman," tegasnya.