Inilah Poin Sikap Indonesia dalam Resolusi KTT OKI

Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, dan Presiden Jokowi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa Organisasi Kerjasama Islam (OKI) telah usai, dengan disahkannya dua dokumen penting. Salah satunya Dokumen Resolusi. Dokumen ini berisi 32 poin yang menegaskan kembali posisi, prinsip dan komitmen anggota OKI terhadap Palestina dan Al-Quds Al-Sharif (Yerusalem).

Resolusi ini diharapkan sejalan dengan kehendak rakyat Palestina menjadi negara berdaulat sepenuhnya. Palestina sangat berharap besar akan nasib dan masa depan mereka untuk dapat meraih kemerdekaan dan kedaulatan di wilayah yang menjadi miliknya, melalui KTT ini.

Berikut beberapa poin penting sikap Indonesia dalam Dokumen Resolusi yang dikutip VIVA.co.id, Selasa, 8 Maret 2016. Seluruh anggota OKI diharapkan mengembalikan permasalahan Palestina ke 'radar' politik internasional yang belakangan ini disibukkan berbagai isu seperti Suriah dan ISIS.

Kondisi dunia saat ini 'sangat cair' lantaran konflik tersebar di mana-mana. Namun, masalah krusial Palestina hingga kini belum terselesaikan. Indonesia mendesak adanya persatuan antarfaksi di Palestina serta anggota OKI agar terwujudnya perdamaian di negara itu.

Indonesia juga mengkritisi dan menyesalkan sikap Dewan Keamanan PBB yang tidak satu suara untuk mendukung Palestina sebagai negara berdaulat dan mengakhiri pendudukan Israel.

Tak hanya itu. Indonesia mengutuk sikap 'tidak tahu malu' Israel karena semakin memperluas pendudukan dan membangun pemukiman ilegal di wilayah Palestina, khususnya sekitar Al-Quds Al-Sharif (Yerusalem).

Perbatasan 1967

Indonesia mendukung langkah Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, dan seluruh anggota OKI untuk membawa masalah ini ke forum internasional guna mengakhiri pendudukan Israel sebagai langkah penting untuk mengakhiri situasi yang tidak stabil.

Serta menegaskan kembali atas Resolusi Majelis Umum PBB yang memberikan Palestina sebagai negara dengan status pengamat nonanggota di PBB.

Indonesia mengajak anggota OKI untuk secepatnya mendesak UNESCO menjaga warisan sejarah dan budaya Palestina di Yerusalem, khususnya Masjidil Aqsa, dengan menggandeng Kerajaan Yordania.

Yordania berperan sebagai pemelihara Masjid Al-Aqsa sejak negara itu berubah nama dari sebelumnya Transyordania pada 1949 silam.

Penandatanganan perjanjian komprehensif antara Palestina dengan Vatikan yang berlaku pada 2 Januari 2016, disambut baik Indonesia, di mana Vatikan mengakui atas kedaulatan negara itu dengan Yerusalem sebagai ibukota, yang mengacu pada dokumen peta perbatasan pada 1967.

Seperti diketahui, Vatikan bersama Swedia, secara resmi mendukung Palestina sebagai negara berdaulat. Khusus Vatikan, negara kecil yang terletak di Italia itu, juga memiliki kepentingan di Nazareth, Yerusalem, sebagai Kota Suci umat Katolik.

Sementara perbatasan 1967 adalah dokumen peta milik Palestina sebelum pecah Perang Enam Hari antara Palestina dengan Israel. Dalam perang itu, Israel mencaplok Yerusalem hingga saat ini.

Terakhir, Indonesia dan OKI meminta Sekjen PBB, Ban Ki-Moon, untuk secepatnya menindaklanjuti impelementasi dari resolusi tersebut serta menyampaikan laporan mengenai status pelaksanaan resolusi terkait Palestina dan Yerusalem di depan seluruh anggota PBB. (one)