Kasus TKI Dewi Sukowati Bukan Pembunuhan Berencana

Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nassir.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rebecca Reiffi Georgina

VIVA.co.id – Kementerian Luar Negeri Indonesia berpendapat kasus yang menimpa Tenaga Kerja Wanita (TKI) asal Indonesia, Dewi Sukowati (20 tahun) di Singapura, bukan merupakan pembunuhan terencana, melainkan tak disengaja (homicide).

"Ia dijatuhi hukuman penjara 18 tahun. Ini bukan pembunuhan berencana tapi sifatnya mengakibatkan seseorang meninggal dunia tanpa disengaja," kata Juru Bicara Kemlu RI, Arrmanatha Nassir, di Kemlu RI, Jakarta, Rabu, 1 Juni 2016.

Kuasa hukum Dewi, Mohamed Muzammil, motif pembunuhannya sendiri adalah karena dia terprovokasi oleh cacian dan makian majikannya bernama Nancy Gan Wan Geok yang merendahkannya. Sosialita itu terkenal cerewet dan perfeksionis.

Arrmanatha juga menegaskan, pihaknya terus memberikan pendampingan dan bantuan hukum agar memastikan hak-hak yang bersangkutan bisa didapatkan. "Peluang banding akan kita ambil," ungkapnya.

Gan ditemukan tergeletak bersimbah darah di kolam renang di rumah mewahnya di kawasan Bukit Timah, Victoria Park Road, Singapura, enam hari setelah Dewi bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Dewi awalnya dituntut 20 tahun penjara hingga hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum, Chee Min Ping. Namun, dengan mempertimbangkan kondisi psikisnya serta motif pembunuhan pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara.

Pengurangan hukuman ini lantaran Dewi didiagnosa mengalami stres berat serta gangguan psikis setelah ditangkap atas tuduhan pembunuhan. Selain itu, gadis asal Jawa Tengah tersebut telah bersikap kooperatif dan mau mengaku bersalah.