Soal Sengketa LCS, Indonesia Tak Perlu Ikuti China

Scarborough Shoal, salah satu wilayah sengketa di Laut China Selatan.
Sumber :
  • REUTERS/Planet Labs/Handout via Reuters

VIVA.co.id –  Terkait sengketa Laut China Selatan antara China dan Filipina yang kini tengah bergulir, Guru Besar Pengamat Internasional, Hikmahanto Juwana, mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia tidak perlu mengikuti imbauan pemerintah China untuk menghentikan proses arbitrase Filipina.

Sebelumnya, Pemerintah China, melalui Duta Besar China untuk Indonesia, mengimbau masyarakat internasional untuk sama-sama menegakkan keadilan dan melakukan upaya bersama atas tindakan Filipina di Laut China Selatan. Dalam hal ini, menurut Hikmahanto, Indonesia juga tidak perlu menyetop tindakan arbitrase Filipina.

Hikmahanto menjelaskan, ada tiga keputusan yang bisa terjadi terkait hal ini. Pertama yaitu berpihak pada China yang artinya mendukung keabsahan 9 dashed line. Kedua berpihak pada Filipina, yang artinya bahwa 9-dashed line tidak valid, atau hanya membiarkan hal ini mengambang dan mengakibatkan interpretasi yang tidak jelas.

"Secara geopolitik, jika keputusan berpihak kepada Filipina, bisa jadi ketegangan justru semakin meningkat di Laut China Selatan. Hal ini harus diperhitungkan antisipasinya. Selanjutnya di tingkat ASEAN mungkin saat ini belum ada sikap, namun di tingkat negara, keputusan ini harus jelas," kata Hikmahanto dalam Seminar Nasional tentang Klaim 9-Dashed Line Tiongkok di Kampus Salemba UI, Senin, 13 Juni 2016.

Menurut Hikmahanto, konsistensi sikap Indonesia sangat penting atas kondisi 9-Dashed Line atau Sembilan Garis Putus-putus yang menjadi klaim China atas Laut China Selatan. Hal ini tidak saja pada kebijakan, tetapi juga dalam tindakan yang dilakukan pemerintah, baik dari pihak Angkatan Laut, Kementerian KKP dan Kementerian Luar Negeri RI.