China Siapkan Hukuman Bagi Penyebar Berita Hoax

Logo Facebook.
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic/Files

VIVA.co.id – Untuk mendukung kampanye antiberita bohong dan penyebaran fitnah, pemerintah China akan melakukan tindakan keras untuk laporan berita yang dikumpulkan dari media sosial. Pemerintah sedang menyiapkan payung hukum untuk melakukan penindakan.

Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan, Minggu, 3 Juli 2016, Biro Administrasi Urusan Siber China mengatakan, media online tak boleh melaporkan berita apa pun yang diambil dari media sosial tanpa persetujuan.

"Sangat dilarang menggunakan desas desus untuk membuat berita, juga menggunakan dugaan dan imajinasi untuk memutarbalikkan fakta," ujar pernyataan tersebut, seperti dikutip dari Reuters, 4 Juli 2016.

"Seluruh jajaran dalam administrasi siber harus bekerja ekstra untuk bertanggungjawab pada isi berita online, menguatkan supervisi dan investigasi, menyajikan bukti dan menangani berita palsu dan bukan berdasar fakta," ujar regulator menambahkan.

Pihak regulator mengatakan, banyak berita palsu yang bertebaran di dunia maya yang akhirnya menyebar luas, salah satunya tentang bus yang terbakar. Pemerintah China telah melakukan kontrol atas penyebaran berita di dunia maya, dan melakukan kodifikasi untuk membuat kebijakan hukum.

Para pejabat mengatakan, pembatasan internet, termasuk pemblokiran situs asing populer seperti Google dan Facebook, juga diperlukan untuk menjamin keamanan saat meningkatnya ancaman seperti terorisme dan menghentikan penyebaran rumor yang merusak.