Pertemuan RI-Korsel Bahas Perlindungan Warga Negara

Abdurrahman Mohammad Fachir, Wakil Menteri Luar Negeri RI.
Sumber :
  • VIVAnews / Renne Kawilarang

VIVA.co.id – Persoalan Warga Negara Indonesia yang berada di Korea Selatan sempat menjadi salah satu topik yang diperbincangkan dalam “Pertemuan Pertama Strategi Dialog Tingkat Tinggi" antara Indonesia dan Korsel, Senin 6 Januari 2017, di Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta.

Wakil Menteri Luar Negeri, Abdurrahman Mohammad Fachir mengatakan, pihaknya berharap jika WNI yang berada di Korsel mendapat perlindungan yang mumpuni, meski sebenarnya peraturan hukum dan Undang-undang yang berlaku di Korsel sudah baik. Ia menginginkan adanya jaminan standar baku dari pemerintah Korsel kepada WNI di sana.

"Secara khusus, saya angkat persoalan WNI di sana. Seperti diketahui, banyak sekali WNI yang ada di Korsel. Untuk perkerja, jumlahnya mencapai 40 ribu orang. Saya harap mereka diberi perlindungan memadai, meskipun kita tahu bahwa peraturan di Korsel cukup baik," tutur Fachir.

"Adanya standard baku itu perlu, misal mandatory consul ratification. Jadi kalau ada WNI bermasalah, adalah kewajiban negara penerima melaporkan (masalah) itu kepada perwakilan kita (KJRI/KBRI), termasuk membuka lebih banyak peluang untuk pekerja Indonesia, seperti care giver, hospitality dan industri pariwisata," katanya melanjutkan.

Menurut dia, Korea Selatan telah menetapkan kuota bagi para pekerja asing yang datang di tiap tahunnya. Meski demikian, demi kepentingan bersama, pihaknya ingin ada hubungan timbal balik antara kedua negara mengingat jumlah warga negeri Ginseng ini yang berada di Indonesia juga tak sedikit.

"Korsel memang menerapkan kuota bagi pekerja asing yang bekerja di sana. Demi kepentingan bersama saya katakan jika banyak juga warga negara Korsel dan pekerjanya di sini (Indonesia). Jadi, saya pikir sudah menjadi kewajiban kita untuk melindungi mereka (WNI dan warga Korsel) dengan melakulan pendekatan," ucapnya.

Selain itu, hal lain menyangkut regional ASEAN juga dijabarkan dalam "Pertemuan Pertama". Korea Selatan, lanjut Fachir, mengenai kondisi terakhir di Semenanjung Korea. Meski kondisi politik Korea Selatan dan Semenanjung Korea sedang tak kondusif, tidak membuat Indonesia meminta secara khusus kepada Korea Selatan agar memberikan perlindungan ekstra kepada WNI.

"Kami sentuh sedikit soal Laut China Selatan, hanya saja lebih kepada pertukaran pandangan. Kami tak melihat dan tak mengangkat isu itu secara khusus, tetapi lebih kepada melihat (menaati) aturan dan kesepakatan (di Pertemuan Pertama). Kami juga tak melihat adanya keperluan untuk membahas soal itu," terangnya.

"Saat ini, kondisi politik di sana mungkin sudah tak segaduh sebelumnya, sudah kondusif. Itu (kegaduhan) hanya soal permintaan pemindahan kekuasaan saja, dari pemerintahan sebelumnya ke pemerintahan lain," kata Fachir, melanjutkan. (ase)