Penyusup Gedung Putih Terancam 10 Tahun Penjara

Pagar hitam di sekeliling Gedung Putih.
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id – Seorang pria yang berhasil melompati pagar Gedung Putih, terancam hukuman penjara hingga 10 tahun. Setelah Trump memimpin, ini kali pertama keamanan tempat tinggal resmi Kepala Negara Amerika Serikat itu kebobolan.

Saat pria yang memakai ransel itu berhasil melompati pagar sebelah selatan Gedung Putih pada Jumat, 10 Maret 2017, sekitar pukul 11.38 waktu setempat, Presiden Donald Trump dikabarkan sedang berada di dalam gedung tersebut. Melalui pernyataan resminya, Secret Service menyampaikan pria tersebut sudah berhasil dibekuk saat itu juga.

Juru bicara Jaksa Agung AS, untuk Distrik Kolombia mengatakan, tersangka yang diidentifikasi sebagai Jonathan Tran, berusia 26 tahun, diagendakan untuk segera diproses di pengadilan pada Minggu 12 Maret 2017. Kemarin, Sabtu 11 Maret 2017, hakim federal memerintahkan untuk menahannya tanpa pemeriksaan.

Presiden Trump dikabarkan menyampaikan rasa terima kasihnya pada Secret Service dan memuji agen yang berhasil membekuk penyusup itu. "Mereka melakukan tugasnya dengan fantastik," ujar Trump kepada wartawan, seperti dikutip Reuters, Minggu 12 Maret2017. "Penyusup itu adalah orang yang mendatangkan masalah," ujarnya menambahkan.

Menurut Bill Miller, Juru Bicara dari Kejaksaan Agung, Tran akan didakwa karena memasuki wilayah terlarang menggunakan, atau membawa senjata berbahaya. Ia akan menghadapi tuntutan maksimum 10 tahun penjara. (asp)