Kisah WNI di Arab Saudi yang Dituduh Menyihir Majikan

Ilustrasi penjara.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Seorang Warga Negara Indonesia, Mimin binti Samtari, dibebaskan dari hukuman mati oleh pengadilan Dammam, 450 kilometer dari Riyadh, pada tanggal 14 Maret 2017. Dia dipulangkan ke Indonesia dan tiba di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2017.

Berdasarkan rilis Kementerian Luar Negeri RI yang diterima VIVA.co.id, Kamis 15 Maret 2017, Mimin ditahan sejak Maret 2012 karena tuduhan melakukan sihir terhadap majikannya. Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh menugaskan pengacara Abdullah Al Aqsa di Dammam untuk memberikan pendampingan hukum.

Setelah upaya selama lima tahun, Pengadilan Dammam akhirnya membebaskan Mimin, baik untuk tuntutan hak khusus maupun hak umum. "Ini adalah hasil upaya panjang Tim KBRI dan pengacara. Sejak awal, kami memiliki keyakinan bahwa Mimin tidak bersalah", ujar Mihibbuddin, Atase Hukum KBRI Riyadh dan anggota Tim Perlindungan WNI KBRI Riyadh.

Meskipun Mimin sudah dibebaskan, KBRI berencana mengajukan gugatan kompensasi kepada penuntut karena telah menyebabkan Mimin mendekam di penjara selama lima tahun, tanpa bukti yang kuat.

Saat ini masih terdapat 19 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi. Kasusnya beragam, mulai dari pembunuhan ada 14 orang, kasus zina sebanyak empat orang, dan kasus sihir sebanyak satu orang. Pada tahun 2016, tujuh WNI berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi.