Kemlu: Tak Ada Tekanan Asing Soal Vonis Ahok

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Teresia May

VIVA.co.id – Vonis dua tahun penjara atas Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok menuai komentar dari berbagai lembaga dunia. Sejak kemarin hingga pagi ini, beberapa lembaga seperti Badan Ham PBB, Uni Eropa, dan Parlemen ASEAN mengeluarkan tanggapan.

Delegasi Uni Eropa di Indonesia, mencatat keputusan dari PN Jakarta Utara atas kasus tersebut. Dalam pernyataannya, Uni Eropa mengimbau, agar pemerintah Indonesia senantiasa mempertahankan toleransi dan pluralismenya selama ini.

Menanggapi berbagai komentar tersebut, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir mengatakan, tidak ada tekanan sama sekali dari luar.

"Saya tidak melihat tekanan ya. Kalau kita lihat Uni Eropa, mereka menghormati yang saat ini berlangsung dan mendorong kita untuk menjaga keharmonisan toleransi di Indonesia," kata Arrmanatha di Jakarta, Rabu 10 Mei 2017. "Mereka mencatat langkah hukum dan tidak meminta adanya intervensi hukum," lanjutnya.

Arrmanatha mengatakan, semua pihak harus menghormati putusan hukum dan langkah-langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh Ahok, termasuk banding yang akan diajukan.

"Kita harus hormati hukum yang berlaku di Indonesia. Kita juga sebagai pemerintah tidak bisa lakukan intervemsi proses hukum. Di negara demokrasi mana pun, pemerintah tak bisa intervensi terhadap proses hukum," ujarnya.