Mesir Siapkan UU Larangan Burqa, Dianggap Tradisi Yahudi

Pemakai burqa.
Sumber :
  • Reuters/Phil Noble

VIVA.co.id – Anggota legislatif Mesir menyatakan bahwa Parlemen Mesir pada saat ini tengah menggodok rancangan undang undang atau RUU yang akan melarang penggunaan cadar secara resmi di institusi pemerintah. Disebutkan juga penggunaan cadar adalah tradisi yang sebenarnya berasal dari tradisi Yahudi.

Anggota Parlemen Amna Nosseir sebagaimana dikutip dari laman Alaraby.co.uk menyatakan bahwa pelarangan penggunaan burqa ini akan menjadi perhatian penting di negara tersebut. Dia mengatakan, sudah berjuang untuk melarang penggunaan burqa atau baju tertutup sepenuhnya dengan jilbab panjang selama 40 tahun terakhir. Nosseir sendiri diketahui adalah perempuan yang menggunakan hijab namun dia menegaskan bahwa tradisi niqab maupun burqa pada awalnya ada pada hukum Yahudi.

Sementara koran Asharq al-Awsat melalui sumber di Parlemen menyatakan bahwa memang beberapa anggota legislatif tengah mengusahakan agar RUU tersebut segera bisa disahkan.

"Pada Perjanjian Lama, akan ditemukan pada Pasal 38 Hukum Yahudi disebutkan bahwa jika perempuan Yahudi keluar rumah tanpa menutup wajahnya maka dia sudah melanggar hukum Yahudi," kata Nosseir.

Dia mengatakan, sudah mengumpulkan bukti berupa 20 teks Yahudi yang melarang perempuan menunjukkan kepala dan wajah mereka.

Disebutkannya bahwa bagian dari hukum Yahudi ini akhirnya memengaruhi para suku di Arab era pra-Islam di Semenanjung Arab dan kemudian menyebar hingga ke Timur Tengah yang menjadi wilayah pendudukan kaum muslim.

Nosseir yang juga adalah profesor di Universitas Al-Azhar Kairo itu menyatakan, hukum Yahudi itu antara lain merujuk pada kitab Kejadian 38.

Sementara pada tahun 2015, Universitas Kairo diketahui sudah melarang para stafnya menggunakan niqab di ruang kelas dengan alasan mengganggu komunikasi antara dosen dan mahasiswa. Belakangan, universitas itu juga melarang penggunaan niqab bagi dokter dan perawat yang berada di lingkungan kampus itu.