5 Wanita Muslim Menang Gugatan, India Larang Talak Tiga

Ilustrasi pernikahan
Sumber :

VIVA.co.id – Pengadilan Tinggi India melarang praktik perceraian yang dianggap instan melalui talak tiga. Pengadilan menilai  talak tiga terbukti tidak konstitusional. Hal ini dianggap menjadi kemenangan perjuangan kelompok wanita dan aktivis gender di negara tersebut yang sejak awal menggulirkan isu ini.

Dalam keputusan dua banding tiga hakim, disebutkan bahwa talak tiga justru tidak islami.

India selama ini merupakan negara yang mengakomodir praktik cerai talak tiga bagi warganya yang beragama Islam. Dengan talak tiga, suami bisa menceraikan istri hanya dengan tiga kali menyebutkan bahwa dia menceraikannya.

Kasus ini pada awalnya dimulai dengan gugatan yang dimasukkan lima perempuan muslim yang ditalak tiga oleh suami mereka. Perjuangan lima wanita itu lalu didukung oleh para pegiat HAM dan perempuan.

"Wanita muslim India selama ini jelas menderita setidaknya dalam 70 tahun terakhir. Ini momen sejarah bagi kami perempuan meski perjuangan belum berakhir di sini. Kami dapat banyak dukungan dari perempuan India dari berbagai agama," kata aktivis muslim perempuan dari Bharatiya Muslim Mahlia Andolan, Zakia Soman sebagaimana dilansir BBC.

Sebelum keputusan ini dikeluarkan diketahui bahwa tagar #TripleTalaq dan #SupremeCourt menjadi viral di India. Keputusan ini juga direspons positif oleh netizen dan menjadi perbincangan hangat di negeri itu.