Amerika Serikat Tak Punya Hak Tetapkan Ibu Kota Negara Lain

Dubes Palestina saat diwawancara di Bali Democracy Forum,7/12/2017
Sumber :
  • Viva.co.id/Dinia Adrianjara

VIVA – Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Zuhair Al Shun, mengajak masyarakat internasional mengambil tindakan melawan Israel baik secara ekonomi maupun politik.

Menurutnya, tindakan agresi dan pendudukan Israel di wilayah Gaza dan Tepi Barat telah membuat banyak warga Palestina mengalami kesengsaraan.

"Israel terus melanjutkan agresi dan pendudukannya atas wilayah Yerusalem. Kami meminta setiap orang mengambil tindakan untuk melawan Israel," kata Al Shun di Jakarta, Jumat, 15 Desember 2017.

Selain itu, Dubes Palestina juga kembali menyayangkan sikap Amerika Serikat melalui Presiden Donald Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel secara sepihak. Menurutnya, AS sama sekali tidak memiliki hak untuk menetapkan Yerusalem sebagai bagian dari Israel.

"Siapa yang memberikan hak untuk memutuskan bahwa Yerusalem adalah bagian dari Israel? Yerusalem bukan milik Amerika. Sama seperti kita tidak bisa mengatakan bahwa Washington DC adalah bagian dari Meksiko, benar?" ujarnya.

Logikanya, negara harus memiliki dan menetapkan ibu kota yang secara hukum diterima oleh negara-negara lain. Oleh karena itu negara lain tak ada kaitannya dalam mengakui suatu kota menjadi ibu kota negara tertentu. Tak kemudian atas pengakuan negara tertentu maka sebuah tempat berhasil dijadikan ibu kota sebuah negara.

"Jadi bagaimana kita bisa menerima ide seperti ini? Sangat tidak adil untuk mengakui ide Trump ini," kata dia.