Polisi Limpahkan Berkas Kedua ke Kejati DKI

Sumber :

VIVAnews - Polisi kembali melimpahkan berkas perkara kasus penjualan perempuan lewat situs www.wanita18theclub.com ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas itu dilimpahkan untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam persidangan nantinya.

Kepala Unit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Coderi kepada VIVAnews mengatakan, pelimpahan berkas tahap kedua ini dilakukan karena pihak kejaksaan merasa berkas perkara itu perlu dilengkapi lagi terkait dengan data tersangka Albert Timotius, 27 tahun serta bukti-bukti pendukung lainnya.

Polisi menyerahkan berkas perkara terkait dengan tersangka dan barang bukti pada Senin 24 November 2008 kemarin. "Itu untuk tahap kedua," ujarnya.

Menurutnya sampai saat ini, belum ada tersangka lain dalam kasus ini. Penyidik, kata Coderi, kesulitan melakukan pengembangan tersangka lain karena tersangka Albert Timotius tidak memberi keterangan lebih lanjut.

"Kemarin sempat dilakukan interogasi oleh pihak Kejaksaan juga, tapi tersangka (Albert Timotius) tidak mau membuka sedikitpun," cetusnya.

Saat ini, Polda Metro Jaya masih menunggu jawaban dari jaksa apakah kasus itu dinyatakan sudah lengkap dan bisa langsung dilimpahkan ke pengadilan atau berkasnya harus dilengkapi lagi. "Kita tunggu saja," tuturnya.

Polisi menangkap seorang germo dan tiga perempuan muda dalam bisnis esek-esek melalui internet. Germo jaringan bisnis ini bernama  Albert Timotius, 27 tahun.

Albert ditangkap di sebuah hotel berinisal AS di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.  Selain germo dan tiga perempuan muda, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah telepon genggam, kartu identitas dan uang tunai sebesar Rp. 800 ribu.