Sopir Truk Penabrak Aiptu Imran Hingga Tewas Jadi Tersangka
- U-Report
VIVAnews - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan sopir truk bernama Asep Gilang Suparman (19) ditetapkan jadi tersangka buntut terbukti lalai mengendarai truk hingga kecelakaan dan menewaskan satu orang polisi bernama Aiptu Imran Yasin.
Asep pun telah ditahan di Subdit Bin Gakkum. Yang bersangkutan ditahan per hari ini, Rabu, 4 September 2019 hingga 20 hari kedepan. Dia disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Sopir itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu 4 September 2019.
Imran mengalami banyak luka di beberapa bagian tubuh. Ada luka pada bagian punggung, kepala luka memar, kedua kaki patah tulang terbuka hingga akhirnya meninggal dunia. Terkait hal ini, Polri sendiri memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada Imran. Pangkat Imran dinaikkan menjadi Ipda.
"Untuk kecelakaan yang terjadi tadi malam, kami juga ikut berduka. Almarhum meninggalkan dua orang anak dan seorang istri. Sesuai dengan STR Nomor 562 tanggal 4 September, almarhum diberikan kenaikan pangkat luar biasa," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Imran meregang nyawa, usai dihantam mobil light truk dengan nomor polisi B 9527 QL. Imran saat itu sedang menilang mobil truk box, dengan nomor polisi B 9817 WCB di KM 13.200 Tol Ciledug arah Meruya, Selasa kemarin, 3 September 2019.
Selain Imran, anggota polisi lain bernama Brigadir Daniel hingga kini masih dirawat intensif karena turut menjadi korban. Truk diketahui dikemudikan AGS.
"Mobil patroli yang tengah diawaki oleh Aiptu Imran Yasin dan Brigadir Daniel sedang melakukan penindakan, tiba-tiba dari Timur lajur tiga melaju truk B 9527 QL," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir, saat dikonfirmasi, Rabu 4 September 2019.