Kasus Pengendara Motor Aniaya Pejalan Kaki Berakhir Damai

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • www.pixabay.com/bykst

VIVA – Kasus penyerangan seorang pejalan kaki oleh seorang pengendara sepeda motor di trotoar Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, berakhir damai.

Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus itu dengan tidak menempuh jalur hukum. Korban yakni Hinto mencabut laporannya terhadap pelaku HGT. Polisi pun membenarkan hal ini.

"Benar (sudah dicabut)," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Arie Ardian Rishadi saat dikonfirmasi, Selasa, 10 September 2019.

Dengan dicabutnya laporan, proses pidana kasus ini pun dihentikan. Sebelumnya, diketahui pelaku dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Namun, polisi menyebutkan kasus pelanggaran lalu lintasnya tetap berproses. Pelaku melanggar Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas tindakannya berkendara lewat trotoar. "Lalu lintasnya tetap diproses," katanya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video menunjukkan seorang pengendara sepeda motor menyerang seorang pejalan kaki, di trotoar Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Video itu diunggah di Instagram @koalisipejalankaki.

Dalam akun tersebut, kendaraan roda dua itu bernomor polisi B 3525 KSY. Pengendara motor berkendara di atas trotoar, kemudian menyerempet dan menyerang pejalan kaki.