Sudah 14 Orang Jadi Tersangka Kasus Ninoy Karundeng

Pegiat media sosial dan pendukung Joko Widodo, Ninoy Karundeng
Sumber :
  • VIVAnews / Foe Peace

VIVAnews - Tersangka kasus dugaan penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng bertambah lagi. Sampai Jumat, 11 Oktober 2019, ada belasan tersangka dalam kasus ini.

"Kita sudah menetapkan 14 tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 11 Oktober 2019.

Sebelumnya, tersangka dalam kasus ini hanya 13 orang. Meski begitu, Argo tidak membeberkan siapa satu tersangka baru ini. Tiga belas tersangka ditahan, sementara satu tidak karena sakit. Dia mengatakan tersangka ini bukanlah tiga saksi yang baru diperiksa pekan ini.

Diketahui, tiga saksi itu adalah Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman, Ketua Media Center Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin, dan Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Falaah, Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Iskandar. Sejauh ini ketiganya masih berstatus saksi.

"Berkaitan dengan pemeriksaan para saksi kasus pengeroyokan dengan korban Pak Ninoy, kita sudah memeriksa tiga saksi dan tentunya hasil pemeriksaan itu intinya bahwa yang bersangkutan mengetahui kegiatan tersebut. Memang sampai sekarang yang bersangkutan masih sebagai saksi," kata dia.

Sebelumnya, sebuah video menampilkan pegiat media sosial dan pendukung Presiden Joko Widodo yakni Ninoy Karundeng, dengan wajah lebam tersebar luas. Dalam video itu, Ninoy diduga sedang diinterogasi oleh sejumlah pria dalam sebuah ruangan.

Sementara itu, pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Falaah, Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, membantah bahwa Ninoy telah disekap dan dianiaya dalam salah satu ruangan bawah masjid.

Pengurus DKM Al Falaah, Iskandar, mengaku memang mengetahui bahwa Ninoy dianiaya oleh banyak orang di depan pagar masjid. Namun, dia menegaskan, saat terjadi penganiayaan tersebut, pengurus DKM langsung memasukkan Ninoy ke ruang bawah masjid untuk diamankan dan diurus oleh para medis. (ase)