Modus Lewat Anus, 366 Gram Heroin Coba Diselundupkan 

Barang bukti 35 Kapsul heroin seberat 366 gram.
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace Simbolon

VIVA – Berdalih terhimpit ekonomi, pria berinisial LN nekat jadi kurir narkoba jenis heroin. Dua kali LN mengantar barang haram, namun diaksi keduanya dia digagalkan polisi.

"Biasanya sekali antar LN diupah Rp10 juta, dan untuk yang kedua kalinya sebelum tertangkap LN baru menerima Rp5 juta sebagai DP imbalan. Bayarannya terakhir Rp20 juta," ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya kepada media, Minggu 13 Oktober 2019.

Usut punya usut, terbongkarnya kedok LN sebagai kurir ini setelah polisi mendapati laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di parkiran Swalayan HH Duta Harapan Indah, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Selanjutnya, di parkiran Swalayan HH diketahui seorang laki-laki sesuai ciri-ciri terlihat mencurigakan, membawa tas warna hitam kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkoba dalam tas warna hitam.

Untuk bisa mengambil barang, terusnya, LN diberikan perintah mengambil kartu penitipan barang di sebuah tempat di rak belanjaan. Kemudian, LN mengambil barang tersebut dari tempat penitipan barang di swalayan. Lalu LN membawa barang tersebut pulang dan menunggu perintah berikutnya.

Fanani menambahkan dalam penangkapan ini disita 35 kapsul beratnya mencapai 366 gram heroin. Hingga kini pihaknya sendiri masih melakukan pengembangan guna mencari sosok di balik pemilik dan pembeli heroin karena LN hanyalah kurir semata. Meski begitu, LN kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Menariknya kemasan yang digunakan berbentuk kapsul yang berisi heroin padat. Umumnya metode ini digunakan dalam modus swallower atau penyelundupan narkoba dengan cara dimasukkan ke dalam tubuh melalui anus," katanya lagi.