Hakim Vonis Bebas Penyebar Video Penggal Kepala Jokowi

Ilustrasi peradilan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat vonis bebas Ina Yuniarti, wanita pembuat dan penyebar video viral ancaman pemenggalan kepala Presiden Joko Widodo. Putusan itu diambil dalam persidangan, Senin, 14 Oktober 2019.

Ketua Majelis Hakim Yuzaida menyebut Ina tak melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang selama ini disangkakan padanya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 27 Ayat 4 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," kata Yuzaida saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua hakim Yuzaida juga memerintahkan supaya Ina dikeluarkan dari tahanan, sejak putusan ini dibacakan. 
Selain itu majelis hakim juga meminta jaksa memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Hakim memandang, dalam persidangan tidak ada bukti bahwa Ina melanggar unsur pemerasan atau ancaman seperti yang tertuang Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana didakwakan.

"Majelis berkesimpulan tidak ada fakta di persidangan tedakwa melakukan perbuatan terkait unsur pemerasan atau ancaman yang bersifat materiil," kata hakim Yuzaida. 

Sebelumnya, Ina dituntut selama 6 tahun 6 bulan penjara atas perbuatannya oleh tim Jaksa. Mendengar putusan bebas, Ina langsung bersujud di hadapan majelis hakim.  

Sebelumnya, polisi menangkap Ina di rumahnya, Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu 15 Mei 2019, karena diduga melanggar UU ITE terkait penyebaran video ancaman pemenggalan kepala Jokowi saat berunjuk rasa.