Eggi Sudjana Dibebaskan

Eggi Sudjana.
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

VIVA – Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana diketahui kembali ditangkap polisi. Eggi dijemput polisi di kediamannya, kawasan Bogor, Jawa Barat, Minggu, 20 Oktober pukul 01.30 WIB.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, menyebut, Eggi dimintai keterangan ihwal rencana penggagalan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung DPR RI. Dalam hal ini, Eggi berstatus sebagai saksi.

Argo menuturkan, Eggi berada di WhatsApp Grup (WAG) rencana penggagalan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Kala itu, Eggi diminta untuk menyumbang dana pembuatan bom.

“Saksi yang sudah kami periksa ada enam. Termasuk juga Eggi Sudjana. Dia ada di dalam WA grup dia ditawari japrinya mengatakan mau buat bom hidrogen, mau nyumbang tidak? Tapi beliau tidak merespons,” ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin, 21 Oktober 2019.

Argo mengatakan jika Eggi tak mengindahkan tawaran tesebut. Meskipun begitu, pihak kepolisian tetap harus dimintai keterangan. Namun, setelah pemeriksaan lebih dari 24 jam, Eggi pun diperbolehkan pulang ke rumahnya.

“Makanya kemarin kita ajak ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Karena yang bersangkutan ikut di WA grup tersebut. Sekarang sudah kita pulangkan yang bersangkutan setelah kita periksa sebagai saksi,” katanya.

Sebelumnya, penangkapan Eggi Sudjana dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra. "Kita hanya bisa mengatakan benar dan sekarang sedang dilakukan pemeriksaan," kata Asep ketika dikonfirmasi.

Asep juga membenarkan informasi yang menyebut telepon seluler pribadi Eggi Sudjana disita oleh penyidik. "Diamankan dan dibawa," kata Asep.

Eggi Sudjana sebelumnya sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya atas kasus dugaan makar.

Meski demikian penahanan Eggi ditangguhkan dengan jaminan dari Sufmi Dasco Ahmad selaku Direktur Advokasi dan Hukum Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.