Penyelundupan Sabu Jaringan Batam-Surabaya-Jakarta Digagalkan

Ilustrasi sabu
Sumber :
  • Bayu Nugraha - VIVA.co.id

VIVA – Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta menyita 15 kg sabu dan 27 ribu butir ekstasi jaringan sindikat narkoba jaringan Batam-Surabaya-Jakarta.

Barang haram itu diangkut menggunakan mobil Nissan Xtrail dengan nomor polisi B 1194 VVG. Dalam kasus ini, polisi mencokok dua orang pelaku. Mereka adalah AGS (29) dan YKK (39). Keduanya dicokok Rabu 13 Oktober 2019 lalu di tempat berbeda.

"Kami tangkap di Jalan Kali Besar Barat, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat," ucap Kepala BNNP DKI, Brigadir Jenderal Polisi Tagam Sinaga dalam keterangan tertulisnya, Rabu 30 Oktober 2019.

Barang haram tersebut dibawa dari Pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara, dan berlabuh di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta. Tersangka AGS yang membawa dari Pelabuhan Sunda Kepala. Sedangkan YKK menunggu di Jalan Kali Besar.

Barang haram ini rencananya akan diedarkan ke wilayah Jawa Timur dan DKI Jakarta. Namun, sebelum dipecah diedar ke dua wilayah tersebut, aparat lebih dulu berhasil diamankan.

"Mereka ini kurir pengantar dan kurir penjemput," kata dia lagi.