Pintar IT dan Masih Muda, Komplotan Pembobol Kartu Kredit Akan Dibina

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan merilis kasus peretas kartu kredit.
Sumber :
  • VIVAnews/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur berencana membina 18 tersangka peretas kartu kredit yang diungkap tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Senin lalu, 2 Desember 2019. Kedelapan belas tersangka tersebut masih muda dengan usia 18-25 tahun, rata-rata baru lulus Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). 

“Para pelaku SMK punya kemampuan IT luar biasa. Ini akan kita pilah-pilah dan akan kita bimbing agar tidak mengulang kembali,” kata Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan di Markas Polda Jatim, Surabaya, Rabu, 4 November 2019.

Komplotan peretas yang dipimpin tersangka Hendra Kurniawan (24 tahun) itu, telah menjalankan bisnis haramnya selama tiga tahun terakhir. Mereka mampu membobol kartu kredit korban lintas negara.

Mereka menguras isi kartu kredit korbannya dengan cara menyebarkan pesan informasi atau iklan ke email para korbannya. Setelah itu, tersangka meretas email korbannya dan mengendalikannya. Dari pintu email itu kartu kredit korban dikuasai. Kejahatan dengan cara seperti itu dikenal dengan sebutan spamming.

Kendati akan dibina, Luki menegaskan, pertanggungjawaban secara hukum kepada para tersangka tetap akan diterapkan. “Kita ketahui dunia maya merupakan ruang peradaban baru dunia maya, karenanya kejahatan ini borderless (tanpa batas), dan korban kegiatan ini banyak beredar di Eropa dan Amerika Serikat,” ujarnya.

Luki mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menelusuri aktivitas keuangan para tersangka guna mengungkap kasus tersebut secara tuntas. Apalagi, korbannya kebanyakan dari luar negeri. Dia mengungkapkan, beberapa korban dari Eropa telah menghubungi penyidik atas pengungkapan kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap 18 peretas dan pembobol kartu kredit milik warga negara Eropa dan Amerika Serikat di salah satu toko kawasan Balongsari Tama, Surabaya, Senin, 2 Desember 2018. Dari praktik ini para pelaku berhasil mengantongi keuntungan Rp565 juta per bulan. Para tersangka dijerat Pasal 30 ayat (2) Juncto Pasal 42 ayat (2) dan/atau Pasal 32 ayat (1) Juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE.