Polisi Riau Tahan Pria Pemilik Pistol FN Ilegal

Senjata api ilegal jenis FN.
Sumber :
  • Bambang Irawan/VIVAnews.

VIVA – Setelah menjalani pemeriksaan, seorang pria berinisial MW alias Boimin ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Rokan Hulu, Riau.

Penahanan dilakukan terkait kepemilikan senjata api jenis FN berikut dengan amunisi yang dikuasai MW secara ilegal.

"Setelah kita amankan untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan senjata api yang dimilikinya. Tidak ada izin dan kemudian dilakukan penahanan," kata Kepala Kepolisian Resor Rokan Hulu, Ajun Komisaris Besar Polisi, Dasmin Ginting kepada VIVAnews, Minggu 8 Desember 2019.

Kasus kepemilikan senjata api ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat sekitar tempat tinggal MW di kawasan Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Untuk membuktikan kebenaran atas informasi tersebut, penggerebekan dilakukan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan senjata api jenis FN lengkap dengan amunisinya. 

MW yang ditemui petugas saat itu tidak bisa menunjukkan surat resmi atas kepemilikan senjata tersebut.