Pelaku Video Porno ASN Purwakarta Terancam 6 Tahun Penjara

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA –  Pelaku sekaligus penyebar video porno berseragam Apartur Sipil Negara (ASN) di Purwakarta inisial RIA didakwa tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). RIA didakwa pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU nomor 11/2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara.

Sidang perdana RIA digelar secara tertutup di ruang anak Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suwanto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Cucu menjelaskan, terdakwa diduga sengaja menyebarliarkan dokumen elektronik yang melanggar asusila.

"Perbuatan itu dilakukan terdakwa sekitar Agustus 2019 pukul 20.00 WIB bertempat di Gang Saledri RW 02, RT 10, Sindangkasih Purwakarta," ujar Cucu di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Kamis 12 Desember 2019.

Pada 14 September saat saksi Ricky Adityansay dan Revi Ahman Kuswandi melakukan patroli siber di media sosial dan menemakan akun Twitter @hijabbondage memuat video konten keasusilaan dengan judul 'Ritual Sehabis Dijemput'. Dalam video tersebut memuat hubungan suami istri dalam kendaraan roda empat dengan memakai seragam ASN. 

Selain di akun @hijabbondage, video tersebut juga dimuat dibeberapa akun lainnya, seperti @Posmalam, @Elga_sex, @Om Samsons. Kemudian, saksi Eicky dan Revi melakukan profiling

“Kedua saksi melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan diketahui jika adegan tersebut dilakukan bareng terdakwa," ujarnya.

Hasil penyidikan terbukti bahwa konten itu direkam terdakwa dan disimpan dalam ponselnya kemudian dipindahkan ke googledrive. Kemudian, sekitar Agustus 2018 terdakwa masuk ke akun Facebook dan mencari grup 'WA Video Bokep'. 

“Dua hari kemudian terdakwa membagikan foto dan video adegan terdakwa dengan RJ ke dalam grup tersebut," katanya.