Pengumbar Alat Kelamin Termasuk Penyimpangan Seks

Pelaku pamer alat kelamin
Sumber :
  • VIVAnews / Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Gang Salak yang berada di Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji,depok"> Depok Jawa Barat menjadi saksi bisu. Di sana, penjahat kelamin yang suka umbar alat vitalnya beraksi.

Sasarannya perempuan muda nan cantik. Sekelompok mahasiswi yang sedang bersantai kaget. Ada kelamin diobral di depan umum. Takut jadi korban perkosaan, para mahasiswi ini teriak dan kabur.

Beberapa menit sang pelaku umbar kelamin ini berada di lokasi sepi itu. Pria yang menggunakan motor lengkap dengan jaket dan helm itu membuka resleting celana dan mengeluarkan begitu saja alat vitalnya dan memainkan layaknya sedang onani.

Alih-alih mendapat kenikmatan sesaat, malah bikin orang di sekitarnya ketakutan. Namun, ada juga mahasiswi yang sengaja memvideokan adegan tersebut, tetapi pelaku malah kabur. Di lokasi ini, baru pertama kali kejadian umbar kelamin terjadi, namun belum ada yang berhasil ditangkap polisi.

“Pas saya lihat sudah kayak gitu (onani), tapi di luar pagar. Tadinya kita kira ojek online lagi nunggu orang, enggak tahunya dia gitu (onani) sambil lihat ke arah sini," ujar korban berinisial D.

 

Kejadian serupa terjadi di lokasi lain, tepatnya di dalam angkot. Masih di kota Depok. Namun, pelaku cabul yang di dalam angkot tak hanya pamer alat kelamin, tetapi juga memperlihatkan video porno kepada korban. Sasarannya perempuan yang terakhir ada di dalam angkot itu. Kebetulan menimpa seorang siswi SMK.

Incaran pelaku memang lokasi yang sepi dan tidak terlalu ramai, sama seperti kejadian kepada siswi SMK itu. Tak biasa angkot sepi dan tersisa pria cabul. Ciri-cirinya kemeja biru bercorak, celana jin hitam dan mengenakan masker hijau dengan rambut pendek.

Tak hanya di Depok, kasus serupa juga terjadi di daerah lain, seperti Bekasi dan teror sperma di Tasikmalaya. Khusus kasus teror sperma, pelakunya sudah ditangkap. 

Padahal, jika ditangkap, pelaku bisa dipenjara dengan hukuman maksimal dua tahun. Hal ini diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Deddy Kurniawan.

 

Kepada VIVAnews, Deddy menuturkan, pelaku akan dikenakan pasal 281 tentang kesusilaan di muka umum. “Kalau ada barang bukti bisa kena pidana, misalnya terekam kamera atau viral di media sosial atau foto dan keterangan para saksi," ujar Deddy di ruang kerjanya.

Deddy menjelaskan, dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa saksi dan mencari petunjuk serta bukti yang mengarah ke pelaku. Dari data yang dicatatnya, sudah ada lima saksi. Namun, penyidik tidak mempunyai bukti rekaman CCTV, sebab kamera yang ada di lokasi kejadian rusak.

Dari penyelidikan sementara, dua kejadian ini rata-rata usia pelaku itu masih muda. "Sasarannya perempuan. Ini kemungkinan pelaku memang ada kelainan seks atau gangguan jiwa. Namun itu semua kita ketahui jika pelaku sudah ditangkap," ucapnya.

Gangguan Jiwa