Polisi Ciduk 5 Pelaku Penipuan Berkedok Pinjol Ilegal, Begini Modusnya

Polisi bongkar sindikat pinjaman online ilegal.
Sumber :
  • Anwar Sadat/VIVAnews.

VIVA – Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap total lima orang tersangka terkait kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal di dalam kawasan Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Lima tersangka tersebut yakni WNA Tiongkok berinisial LI pelaku lain yakni DS berperan sebagai debt collector. Kemudian AR berperan sebagai supervisor yang ditangkap lebih dulu, sedangkan dua lainnya FQ (35) dan laki-laki DX (38). 

"Kami sudah lakukan penetapan tersangka terhadap lima orang. Namun pada saat itu yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan baru tiga orang, dan ini menyusul dua lagi" kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Hedi Susianto, di Mapolres Jakarta Utara, Jumat 27 Desember 2019

Budhi mengatakan, LI, DS dan AR, ditangkap lebih dulu pada saat penggerbekan 20 Desember 2019 lalu. Kemudian penangkapan kedua tersangka WNA Tiongkok yakni lainnya, FQ dan DX yang terjadi pada Selasa, 24 Desember 2019 atas kerja sama dengan jajaran Satuan Reskrim Polresta Balerang. 

Menurut Budhi, Kedua tersangka yang merupakan direksi jajaran PT Baracuda Fintech tersebut ditangkap saat berada di wilayah Batam, Kepulauan Riau. 

"Jadi kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO yakni dirut dan wakil direktur PT BR atau Baracuda yang kami tangkap di daerah Batam tepatnya di Batam Center," ujar Budhi. 

Diketahui, pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan perusahaan bernama PT Vega Data dan Barracuda Fintech itu adalah, meminjamkan uang. Namun perusahaan itu tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Modus perusahaan tersebut adalah dengan memanfaatkan SMS blasting untuk menggaet ratusan ribu nasabah. Untuk meminjamkan dana, perusahaan tersebut tidak mengenakan bunga, tetapi mereka memotong dana pinjaman nasabah di awal dengan alasan administrasi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU ITE, KUHP dan UU Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman, masing-masing lima tahun penjara.