Polisi Panggil Saksi Kunci Kasus Penganiayaan Sopir Kepala Bappenas

Gedung Kementerian PPN/Bappenas, di Jalan Taman Suropati No.2, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • google Street

VIVA – Kepolisian Resor Tangerang Selatan saat ini tengah melakukan proses pemanggilan pada saksi kunci terkait dengan kasus dengan kasus dugaan penganiayaan pada Topik Hidayat (42), sopir pribadi kepala humas Bappenas.

Kanit Reskrim Polres Tangerang Selatan, Iptu Darsono Iskandar mengatakan, saksi kunci tersebut merupakan rekan kerja dari pelapor yakni, Topik Hidayat.

"Saksi ini yang mengetahui saat pelapor meminta bantuannya untuk izin kepada terlapor yang berinisial PGA," katanya, Selasa, 31 Desember 2019.

Nantinya, Supardi akan menjalani pemeriksaan pada tanggal 3 Januari 2020, setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pada 23 Desember 2019.

"Ini panggilan saksi yang kedua kalinya, karena saat panggilan pertama kita layangkan, yang bersangkutan tidak memenuhinya. Makanya kami harap, pada panggilan kedua ini bisa hadir," ujarnya.

Pihak kepolisian sejauh ini belum melakukan pemanggilan pada terlapor PGA, karena akan lebih dulu memeriksa saksi-saksi terkait.

"PGA belum kita panggil. Kasus ini pun masih terus kita tindak lanjut sesuai aturan yang ada, sampai keluarga yang mencabut sendiri laporan tersebut," ungkapnya.

Diketahui, Topik Hidayat kini telah menghembuskan napas terakhirnya. Ia pun tewas akibat serangan jantung hingga membuat dirinya kecelakaan. Sebelum meninggal, Topik mendapatkan tindakan penganiayaan dari terlapor yakni PGA. Dimana, pelapor dipukul oleh terlapor yang menyebabkan bagian pelipis kanan terluka.

Aksi kekerasan itu dilakukan PGA, karena merasa dibohongi pelapor yang meminta izin kepada dirinya untuk pulang lantaran anaknya tengah sakit. Kini, kasus tersebut pun masih dalam proses penyelidikan Kepolisian terkait.