Cabuli 12 Siswi, Guru SD di Sleman Dibekuk Polisi

Ilustrasi pelaku kasus pencabulan
Sumber :
  • VIVAnews/Cahyo Edi

VIVA – Polres Sleman membekuk seorang guru SD berinisial SPT (48) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 orang siswinya. SPT yang berstatus PNS ini merupakan guru kelas 6 di sebuah SD negeri di Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman Iptu Bowo Susilo menerangkan, SPT ditetapkan sebagai tersangka karena aduan dari orangtua siswi ke Polres Sleman. Para orangtua ini mengadukan pelecehan seksual yang dialami putrinya saat mengikuti kegiatan kemah di Kecamatan Tempel, Sleman pada 13 Agustus 2019.

Bowo menjabarkan, saat kemah, SPT yang merupakan wali kelas 6 ini masuk ke tenda khusus untuk siswi. Saat di dalam tenda, sambung Bowo, SPT meraba bagian payudara dan alat kelamin siswinya.

Para siswi ini kemudian menceritakan pelecehan yang dialaminya sambil menangis kepada guru lainnya. Kemudian, cerita ini diteruskan ke orangtua dan berlanjut pada laporan resmi ke Polres Sleman.

Bowo menjelaskan, dari penyelidikan, diketahui aksi pencabulan SPT ini tak hanya sekali dilakukan. Di bulan Juli 2019, SPT melakukan pelecehan seksual kepada siswinya di ruang UKS.

"SPT memanggil siswinya ke dalam UKS dengan dalih ingin memberikan pelajar IPA. Saat di UKS ini siswi mengalami pencabulan. SPT meraba-raba alat kelamin milik siswinya. Siswi sempat ditanya pula oleh SPT apakah memakai BH atau tidak. Bahkan sempat ditanya mengenai bulu kelamin," ujar Bowo, Selasa, 7 Januari 2020.

Saat melakukan pencabulan, SPT yang memiliki seorang istri dan anak ini sempat mengancam para siswinya. Apabila melaporkan peristiwa yang dialaminya akan diberi nilai C dan tidak diluluskan saat ujian.

Bowo mengungkapkan, dari penyelidikan diketahui ada 12 orang siswi yang menjadi korban SPT. Namun, hanya enam siswi yang bersedia dimintai keterangan. Enam siswi lainnya karena alasan psikologis tak diizinkan orangtuanya untuk dimintai keterangan.

Bowo mengungkapkan, pihaknya telah melakukan visum psikiattrikum. Dari hasil visum itu, diketahui para siswi korban SPT mengalami masalah psikologis karena peristiwa yang dialami.

"Didapatkan bukti dari hasil pemeriksaan visum psikiattrikum para korban mengalami permasalahan psikologis akibat peristiwa itu. Hasil pemeriksaan dari psikiater, anak mengalami cemas, sedih dan ada perasaan ketakutan yang berlebihan sehingga dengan alat bukti tersebut kita menetapkan oknum guru sebagai tersangka," urai Bowo.

Atas perbuatannya, lanjut Bowo, SPT dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 junto pasal 76 e UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara.

"Karena tersangka ini adalah tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya diperberat. Di pasal 82 ayat 2 itu apabila sebagai tendik atau orang tua wali itu ancamannya diperberat sepertiga." [mus]