Polisi Tembak Mati Pengedar Sabu di Pluit Jakarta

Polda Metro Jaya tembak pengedar sabu.
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVAnews.

VIVA – Polisi menembak mati satu dari dua pengedar sabu yang ditangkap di Apartemen Green Bay, Pluit, Jakarta Utara pada Minggu 12 Januari 2020.

Adalah pelaku berinisial SP, yang ditembak mati. Dia ditembak mati, karena melawan petugas kemudian lari. Sementara itu, satu pelaku lain, yaitu SPT kini telah ditahan polisi.

"Dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan dua peringatan ke atas dan satu tembakan ke arah korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin 20 Januari 2020.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 2,024 kilogram. Atas tindakannya, pelaku SPT dikenakan Pasal 114 dan 111 Undang-undang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit, nyawanya tetap tidak tertolong. 

"Saat (SP) dibawa ke RS Kramat Jati, meninggal di perjalanan," kata dia.