Tersangka Guru Ngaji Halalkan Sabu, NU Kwanyar Sebut Pemahaman Sesat

Ilustrasi sabu
Sumber :
  • Bayu Nugraha - VIVA.co.id

VIVA – Tokoh dan warga Nahdlatul Ulama (NU) di Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menyesalkan pemahaman tersangka AM, seorang guru ngaji di kecamatan setempat, yang menghalalkan narkotika jenis sabu. Lantaran itu, kepolisian resor (polres) setempat merespons itu dan menindak tersangka. 

Ketua Majelis Wakil Cabang NU Kwanyar, Ahmad Nawawi Hannan, mengatakan bahwa pemahaman tersangka AM soal narkotika jenis sabu halal adalah sesat. "Setiap pernyataan dia (tersangka AM) terkait hukum narkoba tidaklah benar dan menyalahi hukum syariat, bahkan bisa berdampak riddah (murtad) karena sudah menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh syariat," katanya kepada VIVAnews, Jumat, 24 Januari 2020. 

Pada prinsipnya, Ahmad mengatakan, NU dan warga Kwanyar mengapresiasi dan mendukung kinerja kepolisian dalam memberantas narkoba, khususnya di Bangkalan. "Juga menangkap pengguna dan pengedar narkoba tanpa tebang pilih. Ini menunjukkan keseriusan Polres Bangkalan dalam memberantas narkoba di Bangkalan," ujarnya. 

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengklarifikasi kabar berkembang bahwa tersangka AM mengajar di pesantren. Yang benar tersangka adalah oknum guru ngaji di rumahnya.

"Itu oknum guru. Apa pun profesinya, kami berharap narkoba menjadi musuh bersama kita semua," ujarnya. 

Kepala Kepolisian Resor Bangkalan, Ajun Komisaris Besar Polisi Rama Samtama Putra sepakat dan mendukung pernyataan sikap NU Kwanyar yang menyatakan bahwa pemahaman tersangka AM soal sabu-sabu halal tidak benar. Menurutnya, hal itu sejalan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

"Kalau kami mengacu pada undang-undang, jelas (perbuatan tersangka AM) melanggar undang-undang. Tersangka dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," katanya. 

Kini, pihaknya tengah mengembangkan kasus itu. Sebab, berdasarkan hasil penyidikan, ada 25 anak didik tersangka yang terseret pemahaman tersangka. Rama mengaku berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat untuk kepentingan itu. "Kita akan kembangkan dan akan memberikan penyuluhan tentang bahayanya narkoba di Kwanyar," tuturnya. 

AM, guru mengaji di Kwanyar, Bangkalan, menjadi sorotan di media sosial setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika oleh Polres Bangkalan beberapa hari lalu. Hal yang bikin heboh ialah alasannya mengonsumsi dan mengedarkan sabu-sabu. Menurutnya, sabu-sabu tidak haram alias halal dikonsumsi.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, AM menyebut tidak ada penjelasan secara eksplisit tentang larangan mengonsumsi sabu di dalam Alquran. "Saya tahu sabu memang dilarang digunakan oleh negara, namun saya tidak menemukan di dalil Alquran," ucap AM seperti yang viral di Twitter, Jumat, 24 Januari 2020.