Punya Ganja 90 Gram, Warga Jerman di Medan Dipenjara 11 Bulan

Terdakwa ?Bernd Ulrich Heumann saat menjalini sidang di PN Medan
Sumber :
  • VIVAnews / Putra Nasution

VIVA – Terbukti memiliki narkoba dengan jenis daun ganja kering seberat 90,10 gram, warga Jerman bernama Bernd Ulrich Heumann dijatuhkan hukuman pidana selama 11 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 28 Januari 2020.

Dalam amar putusan majelis hakim diketuai oleh Jarihat Simarmata terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni tanpa hak mengkonsumsi tanpa izin atau memiliki sertai mengusai barang tersebut.

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan ini menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa ?Bernd Ulrich Heumann kurungan penjara selama 11 bulan," ungkap Jarihat dihadap terdakwa di PN Medan.

Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karya Saputra yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun dan 4 bulan penjara. Dengan putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukum dan JPU menyatakan terima.

Berdasarkan dakwaan JPU, Karya Saputra menyebutkan  terdakwa membeli daun ganja kering dari Heri (DPO) di Jalan Juanda Medan dengan harga Rp250.000, pada hari Minggu 21 Juli 2019.

Saksi Aiptu Wesly Butar-butar, Bripka K Simanjuntak dan Brigadir Johanes Purba dari Polsek Medan Baru melakukan pengembangan atas informasi dari masyarakat. Dua hari kemudian sekira pukul 20.00 WIB petugas melakukan penyelidikan ke Jalan Sisingamangaraja, Gang Sumatera, Kelurahan Sidorejo II, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

Dari dalam kamar tempat terdakwa kos-kosan ditemukan 1 bukusan koran di lantai kamar dan terdakwa sempat menyembunyikannya ke dalam celana. Petugas kemudian memerintahkan terdakwa untuk mengeluarkan bungkusan koran tersebut selanjutnya disita sebagai barang bukti.