Dua Pelajar SMP di Malang Jadi Tersangka Kasus Bullying Temannya

Kepala Kepolisian Resor Kota Malang Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 11 Februari 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/Lucky Aditya

VIVA – Kepolisian Resor Kota Malang menetapkan dua pelajar SMP Negeri 16 di kota itu sebagai tersangka bullying atau perundungan temannya hingga menyebabkan korban luka-luka.

Kedua tersangka itu adalah siswa kelas VII berinisial RK dan siswa kelas VIII berinisial WS. Menurut polisi, mereka terlibat aktif dalam kekerasan kepada MS (13 tahun), yang merupakan teman satu sekolah.

"Dua pelaku ini adalah yang langsung terlibat memegang korban MS. Itu saudara RK dan WS, keduanya memegang korban dan mengangkat lalu menjatuhkan ke paving, lalu mengangkat dan menjatuhkan lagi di pot," kata Kepala Polres Kota Malang Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata, Selasa, 11 Februari 2020.

Sejauh ini, katanya, ada sepuluh siswa yang diperiksa dalam kasus perundungan ini. Jumlah tersangka masih dimungkinkan bertambah seiring proses penyidikan.

"Saya kembali lagi, penyidik tidak terpengaruh status jabatan dan lain-lain. Proses hukum berjalan, tidak memandang status dan latar belakang keluarga tersangka. Kita komitmen, kita luruskan saja kasusnya," ujar Leo.

Hasil pemeriksaan polisi bahwa bullying yang dialami MS bukanlah gurauan antarsesama rekan sekolah, melainkan tindakan pidana kekerasan di muka umum. Sebab, dampak dari perundungan itu jari tengah tangan kanan MS diamputasi karena sudah tidak berfungsi akibat luka berat.

Tersangka RK dan WS dijerat dengan pasal 80 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana selama lima tahun. Karena masih berstatus di bawah umur, sanksi pidana untuk kedua siswa itu masih menunggu pertimbangan dari berbagai pihak seperti Dinas Sosial dan psikolog.