Harimau Sumatera Diburu dan Dibunuh, Organnya Dijual di Pasar Gelap

Harimau Sumatera marak diburu dan diambil organ tubuhnya
Sumber :
  • VIVAnews/Bambang Irawan

VIVA – Harimau Sumatera diambang kepunahan. Musababnya, hewan yang sangat dilindungi itu marak menjadi buruan.

Tragis. Hewan predator itu dibunuh manusia jahat untuk kemudian bagian organnya seperti kulit dan taring diperdagangkan di pasar gelap. Demi uang, para pemburu tak menghirakan keberlangsungan hidup hewan yang sudah langka itu.

Kepolisian belum bisa menghentikan aksi ini. Mereka menyebut perburuan Harimau Sumatera merupakan jaringan kejahatan yang terputus.

"Ini sistem jaringan terputus, namun kita akan dalami kasus ini," kata Kepala Kepolisian Daerah Riau, Inspektur Jenderal Polisi, Agung Setya Imam Effendi kepada VIVAnews, Minggu, 16 Februari 2020.

Agung mengatakan, saat ini polisi sudah mengamankan tiga orang kurir yang berperan mengantarkan barang. Mereka yakni, MN (45), warga Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Ilir, Tebo, Jambi; RT (57), warga Jorong Koto Baru, Desa Sisawah, Sumpur Kudus, Sijunjung, Sumatera Barat; dan AT (43) Desa Seresam, Siberida, Inhu, Riau. 

"Ketiganya masih memberikan keterangan terkait kejahatan tersebut," kata Agung.

Penangkapan ini dilakukan setelah kepolisian melakukan penyelidikan. Sebab, perdagangan satwa bukan kali ini saja terjadi. Beberapa kasus serupa juga pernah diungkap pada tahun 2019.

Riau merupakan wilayah yang sangat strategis bagi perdagangan gelap satwa, karena memiliki akses luas melalui jalur darat, laut dan udara serta berbatasan langsung dengan negara tetangga, Singapura dan Malaysia.

"Kita tahu bahwa tahun lalu kepolisian pernah mengungkap kasus perdagangan satwa. Sehingga pengawasan terus dilakukan," kata Agung.

Sementara ini, berdasarkan penyelidikan aparat, ketiganya adalah suruhan dari seseorang yang memiliki kepentingan bisnis organ tubuh hewan yang dilindungi.

Organ satwa didatangkan dari wilayah Provinsi Jambi dan kemudian akan dibawa ke daerah Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Polisi yang mengetahui aktivitas pelaku dapat menggagalkan transaksi satwa tersebut.