Pengedar Narkoba Dibekuk di Lombok, Sejumlah Orang Provokasi Keributan

Tersangka BS (kiri) dan DM (kanan) diduga pengedar narkoba, di Mataram.
Sumber :
  • VIVAnews/ Satria Zulfikar (Mataram)

VIVA – Dua perempuan berusia lanjut di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi. Mereka dibekuk lantaran diduga pengedar narkoba.

Nenek tersebut berinisial BS (55 tahun) asal Praya Lombok Tengah dan DM (47 tahun) asal Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.

BS saat pengerebekan narkoba sibuk merekam polisi dengan telepon selulernya. Gerak gerik mencurigakan membuat polisi memeriksanya. Ternyata di ponselnya dia memesan sabu dari seseorang. Setelah dicek urine, dia positif mengonsumsi narkoba jenis methamphetamine.

"Kami periksa chatnya, ternyata dia memesan narkoba," kata Kasat Resnarkoba Polres Mataram Ajun Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa, di Polres Mataram, Senin, 17 Februari 2020.

Kadek mengatakan, dua wanita lanjut usia tersebut ditangkap bersama sepuluh pelaku lainnya. Mereka semua diduga pengedar narkoba dan mengetahui ada peredaran narkoba namun tidak memberitahu polisi.

Mereka ditangkap di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Saat polisi hendak menangkap pengedar narkoba, banyak orang memprovokasi keributan sehingga polisi mengamankan para pelaku. "Kami amankan 12 orang, dua di antaranya perempuan dan satu berstatus pelajar," katanya.

Polisi juga menemukan banyak barang bukti di lokasi penggerebekan. Polisi menemukan bong, alat isap narkoba, sisa klip bening tempat menyimpan narkoba dan lainnya.