Pasien Klinik Aborsi di Paseban Berusia di Bawah 24 Tahun

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus merilis kasus klinik aborsi.
Sumber :
  • VIVAnews/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, menyebut tengah mendalami dugaan adanya pasien yang meninggal dunia usai menggunakan jasa Klinik Aborsi di Paseban, Jakarta Pusat.

Namun, kata Yusri, memang sejauh ini belum ditemukan. Dugaan kemungkinan ini muncul mengingat lokasi aborsi yang tidak steril.

"Ini masih kita dalami ya (kemungkinan adanya pasien yang meninggal dunia)," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa 18 Februari 2020.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menuturkan, sebagian besar pasien yang menggunakan jasa Klinik aborsi Paseban diperkirakan berusia di bawah 24 tahun. 

"(Usia) Masa-masa produktif ya, bisa jadi mulai 24 ke bawah karena hamil di luar nikah. Mereka belum nikah, tetapi sudah hamil," katanya.

Sebelumnya, praktik klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat, terbongkar. Polisi mencokok tiga orang diduga sebagai pelakunya. Mereka adalah seorang dokter berinisial A, bidan berinisial RM, dan karyawan berinisial SI.

"Klinik ini tanpa nama, tetapi klinik ini dikenal Klinik Aborsi Paseban kalau disosialisasikan melalui website. Dia (A) ini memang dokter, pernah menjadi PNS di Riau, tetapi karena desersi enggak pernah masuk, dia dipecat," ujar Yusri.

Tercatat sudah 1.632 pasien yang mendatangi klinik aborsi ilegal itu, dengan rincian 903 pasien telah menggugurkan janinnya.