Menolak Diajak ke Rumah Orangtuanya, Suami Tega Aniaya Istri

Ilustrasi pemukulan
Sumber :
  • www.pixabay.com/bykst

VIVA – Personel Polres Aceh Utara membekuk pria asal Tanah Jambo Aye berinisial N (32), karena menganiaya istrinya yang sedang sakit.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara Ajun Komisaris Polisi Adhitya Pratama, mengatakan, kasus pemukulan itu berawal saat pelaku mengajak istrinya berinisial S (26) untuk pergi ke rumah orangtuanya. Namun, ajakan itu tidak dituruti oleh istrinya, karena alasan sakit baru melahirkan.

Namun, korban saat itu yang sedang menggendong anaknya, tiba-tiba suaminya menganiaya korban hingga terjatuh di lantai rumahnya, di Desa Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

“Suaminya marah dan memukuli korban dengan menggunakan tangannya dan menyeret korban,” kata Adhitya dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Februari 2020.

Merasa diperlakukan secara kasar oleh suaminya, N kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi, dan membuat laporan polisi dengan nomor LP/162/XI / Res.1.24/2019/Aceh/Res Aut/SPKT, dan Nomor: LP/08/I/Res.1.24 / 2020/Aceh/Res Aut/SPKT, 31 Januari 2020.

Berdasarkan laporan itu, petugas Polres Aceh Utara dan Unit PPA kemudian menangkap pelaku di rumahnya, tanpa perlawanan, pada Selasa, 18 Februari 2020. Penangkapan pelaku juga berkat informasi yang diberikan oleh istrinya.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan mendapatkan informasi bahwa terlapor sedang berada di rumahnya, kemudian kita menangkap pelaku tindak pidana KDRT ini berinisial N di rumahnya,” ucap Adhitya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.