Jambret Ponsel Khusus Menteng Menangis saat Ditangkap Polisi

Ilustrasi maling
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVAnews.

VIVA – Bosan dengan penghasilan sebagai sopir bajaj yang tidak mampu mencukupi kebutuhan keluarganya, seorang pemuda nekat jadi jambret. Pria berinisial RS (27), warga Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir bajaj ini tertangkap Tim Buser Polsek Metro Menteng, usai menjambret sebuah ponsel milik pejalan kaki, di Jalan Wahid Hasyim Menteng, Jakarta Pusat.

"Saya yang ambil handphonenya, rekan saya yang bawa motor," kata RS, saat menjalani pemeriksaan polisi di Polsek Metro Menteng, Jakarta, Senin, 2 Maret 2020.

Bersama rekannya AZY (24), warga Kembang Sepatu, Senen, Jakarta Pusat pelaku RS kerap melancarkan aksi penjambretan di wilayah hukum Jakarta Pusat, menggunakan sepeda motor Vario miliknya.

"Sudah 4 kali, di sekitar Tugu Tani, Sawah Besar dan Wahid Hasyim," ujarnya.

Pria berbadan tambun itu sesekali meringis kesakitan, karena wajahnya lebam akibat aksi pengeroyokan massa yang menangkapnya.

Diakui RS, meski hasil yang didapat dari penjualan barang curian bisa melebihi penghasilannya sebagai sopir bajaj, namun RS mengaku menyesal telah melakukan tindak kejahatan dan menghidupi keluarganya dari uang haram.

"Nyesel, Pak. Saya malu sama keluarga saya," paparnya lirih.

Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Menteng, Kompol Gozali Luhulima mengatakan, bahwa kedua pelaku diringkus Tim Buser usai mendapat laporan masyarakat saat patroli wilayah.

"Pelaku berhasil kami tangkap di kawasan Kali Pasir, Cikini, Menteng Jakarta Pusat saat akan melarikan diri," kata Gozali.

Dikatakannya, modus pelaku adalah berkeliling di kawasan Menteng dengan menggunakan sepeda motor jenis matic, yang plat nomor belakangnya tidak terpasang. Setelah melihat ada pengguna jalan yang sedang memainkan ponsel dipinggir jalan, pelaku langsung beraksi.

"Modusnya, si pelaku mencari mangsa para pejalan kaki yang lengah, saat memainkan handphone dipinggir jalan," tambah Gozali.

Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, tentang tindak pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman 7 tahun penjara.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti kendaraan yang digunakan melakukan aksi kejahatan diamankan di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat.