Pendiri Negara Rakyat Nusantara Segera Diadili

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono
Sumber :
  • Tribrata

VIVA – Berkas penyidikan atas nama tersangka Yudi Syamhudi telah dinyatakan lengkap. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono, mengatakan, dengan lengkapnya berkas perkara tersebut oleh kejaksaan, Yudi yang merupakan Presiden Negara Rakyat Nusantara segera diadili di persidangan.

"Hari ini tanggal 4 Maret 2020, penyidikan sudah dinyatakan lengkap P21 oleh JPU,” kata Argo kepada wartawan, Rabu 4 Maret 2020.

Argo mengungkapkan, setelah berkas perkara rampung, polisi turut menyerahkan tersangka berikut alat bukti. "Secepatnya di tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Argo.

Sebelumnya, petugas Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap Yudi Syamhudi Suyuti (45), pendiri Negara Rakyat Nusantara. Yudi dijerat dugaan tindak pidana makar.

Yudi juga disebut menyebarkan berita bohong bahwa 'Negara Rakyat Nusantara' yang didirikannya sudah ada sebelum NKRI. Ia juga mengajak para pengikutnya membubarkan Republik Indonesia.

Atas perbuatannya, dia disangka melanggar Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 107 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.