Tolak Pemakaman Perawat Positif Corona, 3 Pelaku Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi tersangka
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah akhirnya menetapkan tiga orang pelaku penolakan jenazah perawat positif Corona atau Covid-19 di Dusun Sewakul, Kabupaten Semarang sebagai tersangka. Ketiganya merupakan dalang di balik aksi penolakan yang meresahkan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin, Sabtu 11 April 2020, pasca penangkapan. Ketiganya masing-masing berinisial THP (31), BSS (54) dan ST (60).

"Ketiganya ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,"ujar Iskandar saat dikonfirmasi, Minggu 12 April 2020.

Iskandar mengatakan ketiganya merupakan tokoh masyarakat dusun Sewakul yang memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah perawat. Bahkan mereka mengajak ke 10 temannya untuk memblokade jalan menuju ke tempat pemakaman segingga petugas pengurusan jenazah tak bisa melaksanakan tugasnya. 

"Para tersangka ini menghalangi pemakaman yang sudah sesuai dengan standar penanganan jenazah Covid-19," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Diskrimun) Polda Jateng, Budhi Haryanto mengatakan ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 212 dan 214 KUHP serta UU Nomor 4/1984 tentang Penanggulangan Wabah.

"Masyarakat yang menolak jenazah covid-19 temasuk kategori pihak yang melawan hukum,"ujar Budhi di Semarang, Sabtu 11 April 2020.

Penolakan jenazah perawat tersebut terjadi pada Kamis 9 April 2020 di dusun Sewakul, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Kemudian akhiranya jenazah dimakamkan di pemakaman Bergota milik keluarga RSUP Kariadi Semarang.

Perawat yang diketahui berinisial NK (38) tersebut gugur saat menjalani tugas menangani pasien positif Corona di RSUP Kariadi Semarang.