Judi Sabung Ayam saat Corona, 25 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Ilustrasi sabung ayam
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Polisi menetapkan sebanyak 25 orang sebagai tersangka buntut judi sabung ayam saat pandemi corona atau covid-19. Sementara dua orang lain sejauh ini hanya saksi.

"Sementara ini masih kita berproses, kita lakukan pemeriksaan dari 25 orang ini semua tersangka sudah," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu 22 April 2020.

Dia menjelaskan, dari 25 pelaku ini, mereka memilik peran yang berbeda-beda. Perannya mulai dari mencarikan arena sabung ayam, ikut serta dalam judi tersebut hingga hanya sebagai penonton saja.

Lebih lanjut Yusri menyebut, seluruh tersangka diganjar pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Mereka juga dikenakan UU Karantina karena tetap berkerumun dimasa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sedang berlangsung.

"Mereka ada pemeran utama pertama W, ini menyiapkan arena sabung ayam. Ada inisial E menyiapkan ayam-ayam jagonya. Ini ayam petarung yang harganya puluhan juta bahkan sampai ratusan juta karena ini khusus petarung," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di kawasan Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Perjudian itu berlangsung di tengah wabah virus corona (Covid-19).

Penggerebekan itu berawal dari adanya informasi yang masuk ke polisi terkait lokasi yang kerap dijadikan tempat perjudian sabung ayam. Dari informasi itu, hasilnya sebanyak 27 orang diamankan oleh polisi.

"Dari Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya baru saja melakukan sebuah tempat yang dijadikan sarana perjudian yaitu jenis sabung ayam," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto di lokasi, Selasa 21 April 2020.