Dua Residivis Kelas Berat Berulah Lagi usai Dibebaskan Ditembak Mati

Ilustrasi Jenazah.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – ZA (36 tahun) dan MIR (40) tak jera setelah bebas melalui program asimilasi dampak pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19. Bukannya bersyukur, dua warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, itu justru beraksi kejahatan lagi. Ujung-ujungnya, keduanya meregang nyawa ditembak polisi karena melawan saat akan ditangkap di kawasan Gempol, Pasuruan, pada Selasa dini hari, 5 Mei 2020.

Kepala Subdirektorat Kejahatan dengan Kekerasan pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Kompol Oki Ahadian Purwono menjelaskan, aparatnya bergerak memburu kedua tersangka setelah menerima informasi tindakan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah daerah di Jatim.

Hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka beraksi, di antaranya di Kabupare Trenggalek, Blitar, dan Tulungagung. Komplotan itu menyasar mobil dan sepeda motor. "Kedua pelaku merupakan residivis. Pelaku ZA sudah lima kali masuk penjara, sementara pelaku IR sudah enam kali," kata Oki di Kamar Mayat RSUD dr Soetomo Surabaya.

Jejak kedua tersangka tercium petugas. ZA dan MIR pun dibuntuti. Nah, di kawasan Gempol, Kabupaten Pasuruan, salah satu tersangka yang mungkin sadar tengah dikuntit meletuskan tembakan ke arah petugas dengan senjata api, namun tidak kena. Polisi kemudian berusaha mengadang kedua tersangka yang hendak kabur.

Saat itulah kedua tersangka kembali mengancam petugas dengan senjata tajam jenis parang. Polisi akhirnya mengambil langkah tegas dan menembak keduanya. "Kedua pelaku ini kami lakukan tindakan tegas terukur (tembak mati) karena melawan anggota menggunakan senpi dan senjata tajam," ujar Oki.

Dalam penindakan itu, petugas mengamankan barang bukti, di antaranya, senjata api jenis pistol lengkap dengan beberapa butir peluru tajam dan sebilah parang, yang diduga biasa digunakan tersangka dalam beraksi. Sementara jenazah kedua tersangka dibawa ke kamar mayat RSUD dr Soetomo Surabaya. 

Kedua residivis kelas berat itu ternyata dibebaskan dari penjara Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru, Malang, dalam program asimilasi oleh pemerintah pada 6 dan 7 April 2020.