Kekasih Ryan Hadapi Vonis

Sumber :

VIVAnews - Novel Andreas akan menghadapi vonis pengadilan atas kasus penadahan barang hasil kejahatan. Jaksa penuntut umum menuntut Novel empat tahun penjara.

Vonis akan dibacakan Ketua Majelis Hakim Suwidya di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin 1 Desember 2008.

Novel dikenai pasal 480 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan. Novel terbukti menerima telepon genggam Nokia N70 dari Ryan, yang dibeli dengan kartu kredit milik Heri Santoso. Novel menerima telepon genggam itu sehari setelah Ryan memutilasi Heri.

Selain membeli telepon genggam, Ryan juga menggunakan kartu kredit Heri untuk membeli televisi 20 inch merek LG, rice cooker, bed cover, dua buah cermin, dan perabotan rumah. Seluruh barang itu digunakan bersama Novel di kontrakan mereka di Margonda, Depok.

(Laporan: Ramuna/ Depok)