Prostitusi Terselubung di Jakut, 25 Pria Beristri Diamankan

Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto, ungkapkan kasus prostitusi di Rawa Bebek.
Sumber :
  • VIVAnews / Foe Peace

VIVA – Polres Metro Jakarta Utara mempersilakan para istri melaporkan suami mereka yang ketahuan memakai jasa germo di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Dari hasil razia yang dilakukan Polres Metro Jakarta Utara Minggu, 17 Mei 2020, ditemukan 25 pria sudah beristri nongkrong di sebuah kafe di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selain itu, lima orang germo turut ditangkap. Mereka diamankan dari tujuh kafe yang ketahuan masih beroperasi di tengah PSBB.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto, mengatakan, untuk lima germo bisa dijerat pidana. Sedangkan untuk 25 pria hidung belang ini bisa dipidana jika ada laporan dari para istri.

"Sehingga kami hanya dapat pidanakan lima mucikari. Sedangkan 25 pria beristri hanya dapat dipidana jika ada delik aduan dari para istri mereka," ujar Budhi, Senin, 18 Mei 2020.

Ia menjamin jika para istri pria itu melapor, aparat akan menindak pidana para suami. Sementara ini, para pria itu hanya dikenakan sanksi PSBB seperti Peraturan Gubernur Nomor 41 tahun 2020. Di mana mereka ketahuan langgar PSBB karena berkumpul di tengah Pandemi Covid-19. 

"Jadi sementara ini mereka kami serahkan ke Pemerintah Kota Jakarta Utara untuk diberikan sanksi PSBB," ujar Budhi. 

Selain itu, untuk kafe yang ketahuan menjadi tempat transaksi PSK juga diharapkan agar ditutup oleh Pemkot Jakarta Utara. 

"Kami persilakan ke Pak Wali untuk tutup kafe-kafe tersebut," ujar Budhi. 

Diberitakan sebelumnya, tujuh kafe di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dirazia polisi Minggu, 17 Mei 2020 dini hari. Sebanyak 106 warga yang berada di kafe diamankan karena melanggar PSBB. Sebanyak lima orang di antaranya ketahuan sebagai penyedia jasa prostitusi.