Posko Covid-19 Dibakar, Sudah Empat Tersangka Diamankan Polisi

Ilustrasi tersangka
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

VIVA – Polisi sudah mengamankan empat pelaku kasus pembakaran posko Corona (Covid-19) dan perusakan kantor desa Air Batu, Kabupaten Merangin Jambi. Para pelaku kecewa karena pembagian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tak tepat sasaran.

Informasi dihimpun VIVAnews, Sabtu, 23 Mei 2020, empat pelaku sudah diamankan setelah penyidik melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Awalnya diamankan lima orang namun satu orang dilepaskan karena tak cukup bukti.

Kapolres Merangin AKBP Mokhamad Lutfi mengatakan empat orang sudah ditetapkan tersangka. Keempatnya pun masih diperiksa secara intensif.

"Awalnya lima orang diamankan, namun 4 orang ditetapkan tersangka dan 1 orang dikembalikan karena tidak cukup bukti sedangkan kerugian sekitar Rp100 juta," ujarnya.

Lutfi menyebut bila ada bukti baru, tidak menutup kemungkinan ada jumlah tersangka bertambah. Dari peran tersangka diketahui mereka mengajak dan memprovokasi. 

"Mereka membakar posko Covid-19 dan rusak kantor desa karena BLT kurang tepat sasaran dan warga melakukan kesuruhan karena diajak para tersangka," tuturnya.

Sebelumnya, kejadian anarkis ini terjadi pada Selasa malam, 19 Mei 2020, sekitar pukul 23.00 WIB. Puluhan warga desa Air Batu, Kecamatan Renah pembarap, Merangin membakar posko Covid-19 dan membakar kantor desa. Mereka kecewa karena pembagian BLT tak tepat sasaran.