Kasus Mafia Tanah, Dua Pimpinan Perusahaan Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

VIVA – Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah oleh Polda Metro Jaya. Keduanya adalah pimpinan PT Salve Veritate, Benny Simon Tabalajun, dan rekannya Achmad Djufri.

"Kami sudah menyelesaikan kasusnya. Itu laporan tahun 2018. Dengan laporan polisi nomor: LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018. Sudah selesai. Dan terlapor juga sudah dijadikan tersangka," kata Kepala Subdirektorat Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi M Gofur saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 23 Mei 2020.

Penyidik akan segera memanggil kembali keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka. Kata dia, pihaknya berencana meminta Interpol menerbitkan red notice pada Benny lantaran yang bersangkutan tercatat kini tengah berada di Australia.

"Jika mangkir atas pemanggilan, polisi akan melakukan penjemputan paksa. Tersangka Benny yang saat ini menetap di Australia telah dipanggil secara patut namun tidak hadir. Hal ini akan dilanjutkan dengan pemanggilan kedua dan atau mungkin jika masih mangkir akan dilakukan penjemputan dan dibuatkan red notice dengan Interpol," kata dia.

Sementara itu, pelapor dalam hal ini Abdul Halim optimis polisi akan mengusut tuntas kasus ini. Belum lagi polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Untuk diketahui, kasus ini berawal dari persoalan sengketa tanah seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur antara Abdul dan Benny.

Ketika hendak melakukan proses penerbitan sertifikat tanah di kantor Dinas Pertahanan Jakarta Timur, pihak Dinas Pertahanan menyatakan bahwa telah terbit 38 SHGB atas nama PT Salve Veritate yang merupakan perusahaan dari Benny. Alhasil, Abdul menempuh jalur hukum guna membongkar upaya pemalsuan tanah yang diduga dilakukan oleh Benny yang dibantu oleh Achmad.

"Saya yakin polisi sangat profesional menangani kasus seperti ini sesuai dengan moto Promoter dan akan memberantas mafia mafia tanah," kata Abdul.