Jimat Menghilang Tak Mempan di Depan Polisi, Bandit ATM Dibekuk

Kapolres Depok Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus perampokan ATM
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA – Yakin punya ilmu bisa hilang, seorang bandit penggasak uang nasabah percaya diri mengerjai korbannya di salah satu mesin anjungan tunai mandiri atau ATM. Modusnya, pelaku mengganjal mesin tersebut menggunakan batangan sapu lidi.  

Alih-alih berpesta dengan uang hasil jarahan, Rustam Effendi (pelaku) justru berakhir di penjara. 

Baca: Tawuran di Depok, ABG Kritis Disabet Senjata Tajam

Ya, tali jimat yang dipercaya konon dapat membuatnya hilang atau tak kasat mata itu hanyalah isapan jempol. Ia dibekuk polisi meski telah berulang kali komat-kamit baca mantra.

Aksi nekat pria 40 tahun itu terjadi di dekat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Peristiwa itu bermula ketika korban sedang melakukan transaksi sekira pukul 13:00 WIB.

"Begitu korban memasukkan kartu ATM, kartunya macet di dalam slot dan saat itu ada orang yang berpura-pura membantu dengan cara mengarahkan dan menyuruh korban memencet nomor PIN," kata Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah pada Jumat 12 Juni 2020

Namun sayangnya, kartu ATM korban tetap tidak mau keluar. Korban pun akhirnya pasrah dan memilih meninggalkan kartu ATM-nya di mesin tersebut. Korban baru sadar jika dirinya dikerjai setelah memeriksa tabungan yang ternyata saldonya telah habis terkuras.

"Jadi modus komplotan tersangka ini mengganjal slot mesin ATM dengan lidi pendek. Kemudian ketika korban menggunakan mesin ATM tersebut, kartu ATM milik korban macet," ujarnya.

Dalam kasus ini, diduga pelakunya lebih dari satu orang dan mereka memiliki peran berbeda. "Salah satu tersangka lainnya berpura-pura mencoba membantu dengan mengarahkan dan menyuruh korban memencet nomor PIN dan tersangka diam-diam melihat dan menghapalnya," jelas Azis

Adapun modusnya adalah setelah korban pergi meninggalkan kartu ATM di mesin, tersangka yang lain akan mengambil atau mengeluarkan kartu ATM milik korban.

"Biasanya pelaku pergi mencari mesin ATM yang lain dan tersangka yang lainnya lagi menarik habis uang dari rekening korban menggunakan kartu ATM milik korban yang tadi sudah diambil oleh komplotan tersangka," ujarnya.

Saat ini polisi tengah memburu para pelaku lain. "Jadi kita telah melakukan tindakan penyelidikan dan menangkap salah satu dari mereka, sementara dua lainnya sedang dalam pengejaran. Namun dari pelaku ini jadi pondasi kita mengungkap kasus tersebut," terang Azis.

Sementara itu, dihadapan petugas Rustam mengaku, dirinya baru kali pertama melakukan aksi tersebut. "Saya baru kali ini pak, itu juga karena diajak teman," dalihnya

Dia beralasan terpaksa ikut mencuri karena sudah lama tidak punya penghasilan. Rustam pun mengaku, ia semakin berani untuk ikut beraksi karena merasa yakin dengan kain merah yang dipercayanya sebagai jimat untuk bisa hilang. 

"Itu saya dapat dari teman, katanya biar enggak capek dan bisa hilang. Pakainya saya ikat di pinggang. Tapi ternyata enggak berfungsi," tuturnya dengan nada memelas.

Akibat perbuatannya itu, Rustam terancam dengan jeratan Pasal 362 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya 5 tahun penjara. Kasusnya dalam penyelidikan lebih lanjut Polres Metro Depok.